Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Sopir Pembawa 53 Kg Sabu

Kamis, 10 Oktober 2019 - 09:32 WIB
Pengadilan Tinggi Medan...
Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Sopir Pembawa 53 Kg Sabu
A A A
MEDAN - Sopir mobil rental yang membawa 53 kilogram sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara, dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Syahrial yang merupakan sopir rental pembawa 53 kilogram sabu-sabu sebelumnya divonis 17 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan bulan enam lalu.

Namun, putusan tersebut digugat ke tingkat paling tinggi dan sidang yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Medan pada 1 Oktober 2019 menyatakan terdakwa bebas secara hukum.

Dengan membatalkan surat putusan Pengadilan Negeri Medan 11 Juni 2019 Nomor 513/pidsus/2019/ PN Medan, yang dimintakan untuk banding .

Humas Pengadilan Tinggi Medan Adi Sutrino membenarkan bahwa terdakwa tersebut dibebaskan karena tidak terlibat dengan kasus narkoba baik dalam pemeriksaan maupun komplotan jaringan. Dia juga menyatakan sopir tersebut tidak mengetahui bahwa penumpang serta barang yang dibawanya berisikan sabu-sabu.

"Sopir tersebut baru tahu ada penumpang yang bawa sabu-sabu setelah penangkapan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara di kawasan Zein Hamid, Titi Kuning Medan yang akan dibawa ke daerah Pancur Batu dan Berastagi," kata Adi.

Namun dalam kabar yang beredar, atas keputusan yang membebaskan terdakwa tersebut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
(wib)
Berita Terkait
Tahanan Rutan Kebonwaru...
Tahanan Rutan Kebonwaru Nekat Selundupkan 18 Gram Sabu-sabu setelah Sidang
Pengadilan Malaysia...
Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Tua Pedagang Ikan dengan 9 Anak
Kurir Sabu 79 Kilogram...
Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang
Divonis 13 Tahun di...
Divonis 13 Tahun di Pengadilan Negeri, Oknum ASN Bebas di Tingkat Banding
2 Oknum Polisi Bandar...
2 Oknum Polisi Bandar Sabu-sabu Divonis Mati PN Depok
Pengadilan Negeri Depok...
Pengadilan Negeri Depok Vonis Mati 3 Kurir 258 Kg Sabu
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
12 menit yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
19 menit yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
35 menit yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
43 menit yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
1 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved