Ditagih Hutang Rp 50 Ribu, Wanita Asal Medan Sayat Pemilik Kos dengan Cuter
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
Pelaku penganiayaan (baju orange) saat diamankan petugas dari Polresta Mataram
A
A
A
MATARAM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dan menahan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku berinsial MS (23 tahun) warga Kota Medan Sumatera Utara.
Pelaku diamankan karena menyerang dan menganiaya tiga orang lelaki yang menjadi korbannya. Ketiga korban terluka parah akibat tindakan kasar pelaku. Kini pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga:Pembagian Bantuan Sosial Abaikan Protokol Kesehatan, Lansia Lemas dan Pingsan)
Penyebab penganiayaan ini cukup sepele. Berawal ketika korban menagih hutang ke pelaku. Hutang pelaku hanya Rp 50 ribu untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban. Tempat kos itu berada di Jalan Mekar Sari. Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setelah di tagih untuk membayar hutang.
Alih-alih untuk membayar hutangnya. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau cuter. Walaupun korban menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan. Tindakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban. ‘’ Hutangnya itu hanya Rp 50 ribu untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi dia langsung menyerang korban,’’ bebernya.
Pelaku bergegas pergi untuk kabur. Dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban. Ketiga korban bersimbah darah menerima tersayat pisau cuter.
Pelaku diamankan karena menyerang dan menganiaya tiga orang lelaki yang menjadi korbannya. Ketiga korban terluka parah akibat tindakan kasar pelaku. Kini pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8/2020).
(Baca juga:Pembagian Bantuan Sosial Abaikan Protokol Kesehatan, Lansia Lemas dan Pingsan)
Penyebab penganiayaan ini cukup sepele. Berawal ketika korban menagih hutang ke pelaku. Hutang pelaku hanya Rp 50 ribu untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban. Tempat kos itu berada di Jalan Mekar Sari. Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setelah di tagih untuk membayar hutang.
Alih-alih untuk membayar hutangnya. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau cuter. Walaupun korban menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan. Tindakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban. ‘’ Hutangnya itu hanya Rp 50 ribu untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi dia langsung menyerang korban,’’ bebernya.
Pelaku bergegas pergi untuk kabur. Dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban. Ketiga korban bersimbah darah menerima tersayat pisau cuter.
Lihat Juga :