Khusus Layani Pembayaran Pajak, Samsat Induk Tetap Buka pada 31 Agustus 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Melalui penghapusan sanksi, Warga DKI Jakarta dapat membayar PKB dan BBNKB tanpa denda tambahan. Kesempatan ini dapat Anda maksimalkan hingga Sabtu, 31 Agustus 2024.
Khusus Sabtu, 31 Agustus 2024, Samsat Induk DKI Jakarta akan tetap buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk melayani pembayaran pajak.
Jadi, tunggu apalagi, segera datang ke Samsat Induk terdekat dan selesaikan kewajiban pajak Anda! Tidak hanya bebas denda dan sanksi, dengan tepat waktu membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Khusus Sabtu, 31 Agustus 2024, Samsat Induk DKI Jakarta akan tetap buka mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk melayani pembayaran pajak.
Jadi, tunggu apalagi, segera datang ke Samsat Induk terdekat dan selesaikan kewajiban pajak Anda! Tidak hanya bebas denda dan sanksi, dengan tepat waktu membayar pajak, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
(ars)
Lihat Juga :