Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk, Dua Tersangka Didor Polisi

Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:24 WIB
loading...
Komplotan Spesialis...
Komplotan Spesialis Pembobol Toko Dibekuk, Dua Tersangka Didor Polisi. Foto/SINDOnews/Asep
A A A
TASIKMALAYA - Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membekuk komplotan penjahat spesialis pembobol toko kelontong yang kerap meresahkan masyarakat.

Tiga pelaku berhasil diamankan, dua diantaranya terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Sedangkan satu pelaku berhasil kabur dan masih dalam pencarian polisi.

Diduga anggota komplotan ini lebih dari lima orang. Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Suhendi (37), Topik (41) dan Wahid (36).

Saat akan ditangkap, dua kaki tersangka mendapat hadiah timah panas petugas karena berusaha melawan dan membahayakan anggota polisi.

Tersangka Suhendi mengaku, setiap beraksi bersama kelompoknya itu selalu mengambil rokok dan pakaian sebagai target agar mudah dijual,

"Biasanya (hasil kejahatan) menjual rokok ke warung-warung dan mengaku sebagai distributor. Kami mengincar toko yang situasinya sepi dan lokasinya agak terpincil," tuturnya di hadapan polisi.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Komplotan ini terakhir beraksi di wilayah Cisayong, Tasikmalaya dengan membobol sebuah toko kelontong pada 2o Agustus lalu," tuturnya. (Baca juga: Bank BJB-Hipmi Sepakat Bangkitkan Ekonomi Pengusaha Muda Jawa Barat)

Saat ini ketiga pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Baca juga: Satbrimob Polda Jabar Sediakan Wifi Gratis untuk Siswa Belajar)

"Ketiga pelaku bukan warga Tasikmalaya dan dari mereka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa linggis, tang dan mobil yang digunakan untuk operasional komplotan ini," tandas kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman Pasal 363 ayat 1/3/4/5 Junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)