Pemeriksaan Kesehatan Bacakada Jakarta Digelar di RSUD Tarakan Mulai 30 Agustus 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 14:58 WIB
loading...
Pemeriksaan Kesehatan...
KPU DKI Jakarta menunjuk RSUD Tarakan Jakarta Pusat menjadi tempat pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah yang akan berkontestasi di Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah DKI Jakarta menunjuk RSUD Tarakan Jakarta Pusat menjadi tempat pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang akan berkontestasi di Pilkada 2024 . Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan akan berlangsung pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.

"Pemeriksaan kesehatan akan dimulai tanggal 30 Agustus dari pukul 07.00 di rumah sakit atau RSUD yang kita tunjuk setelah melalui rekomendasi Dinas Kesehatan kami sudah menetapkan satu RS yaitu RSUD Tarakan," kata anggota KPUD DKI Jakarta Dodi Wijaya, Selasa (27/8/2024).

Dodi menjelaskan, pasangan calon (Paslon) akan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter spesialis. Sementara untuk pengecekan apakah paslon menggunakan narkoba, KPUD DKI akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Baca juga: Cawagub Suswono Bertekad Gencarkan Penghijauan untuk Jakarta

"Tim pemeriksa kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis dan dokter untuk kesehatan jasmani, rohani dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jakarta untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Sementara itu, jadwal pemeriksaan kesehatan disesuaikan dengan waktu pendaftaran pasangan calon. Paslon yang pertama mendaftar akan menjalani pemeriksaan pada 30 Agustus 2024.

Baca juga: Amankan Pendaftaran Pilkada 2024, Polda Metro Kerahkan 1.088 Personel

"Jadi misalnya yang sudah terkonfirmasi hadir Pak RK dan Suswono tanggal 28 maka yang bersangkutan akan melakukan pemeriksaan kesehatan tanggal 30. Kemudian yang akan datang pemeriksaan berikutnya di tanggal 31 berikutnya lagi akan di tanggal 1 September," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelum tahap pemeriksaan, pasangan calon harus lebih dulu mendaftar ke KPU dimulai 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, KPU DKI Jakarta akan melalukan penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, dengan catatan seluruh syarat paslon dinyatakan lolos. Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siti Zuhro Usul Pilkada...
Siti Zuhro Usul Pilkada Asimetris, Ini Penjelasannya
Ajak Masyarakat Peduli...
Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan, Partai Nasdem Gelar Pengobatan Gratis
Menkes: 41,8 Juta Warga...
Menkes: 41,8 Juta Warga Telah Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
Rekomendasi
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved