Pejabat Sementara Belum Disiapkan, Gubernur : Tunggu Usulan Cuti

Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:57 WIB
loading...
Pejabat Sementara Belum...
Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel belum menyiapkan pejabat Pemprov Sulsel yang akan mengisi tampuk kepemimpinan sebagai pejabat sementara (Pjs) di sejumlah daerah di Sulsel. Pembahasan terkait hal tersebut juga belum dilakukan. Baca : Pejabat Sementara yang Ditunjuk Harus Netral dan Berpengalaman

Menurut Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah , dirinya sendiri masih enggan sesumbar terkait sosok pejabat dari lingkup Pemprov Sulsel yang bakal ditunjuk. Kata Dia, penyiapan Pjs menunggu usulan cuti kampanye dari kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada.

"Kalau sudah ada usulan cuti baru disiapkan," tukas gubernur kepada SINDOnews di rumah jabatannya. Baca Juga : 8 Pejabat Sementara akan Pimpin 8 Kabupaten/Kota Ini

Meski begitu, Nurdin mengaku, Pjs yang akan ditunjuk harus bisa berlaku netral. Tidak membawa kepentingan politik yang justru bisa memicu pelaksanaan pilkada dan daerah yang dipimpinnya, gaduh.

"Jadi Pjs yang bisa berlaku netral. Tidak membuat gaduh di daerah. Jadi tentu kita berharap Pjs yang akan datang ini, pertama bisa menjaga netralitas. Kedua jangan mengobok-obok program. Karena mereka (petahana) masih akan kembali," ucap dia.

Adapun delapan daerah yang diproyeksi diisi Pjs, diantaranya Kabupaten Gowa, Kepulauan Selayar, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara dan Luwu Timur. Skema ini disiapkan jika kepala daerah maju dalam pilkada. Dalam hal ini, baik bupati maupun wakil bupatinya bersamaan berlaga dalam kontestasi tersebut.

Rencana ini baru bisa disiapkan jika kepala daerah yang dimaksud sudah ada kejelasan maju yang ditandai ketika melakukan pendaftaran di KPU sebagai calon kepala daerah (cakada). Sementara pendaftaran rencananya baru dibuka pada 4 hingga 6 September 2020.

Jika begitu, cakada berstatus petahana punya kewajiban untuk mengajukan cuti selama melakukan kampanye. Sementara masa jabatan Pjs, mengikut tahapan cuti kampanye, yang masa tugasnya terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Jadi setelah cuti selesai, dia (petahana) kembali lagi menjabat. Jadi ikuti aturan. Jadi orang-orang yang akan menjabat (Pjs) nanti betul-betul bisa menyejukkan di daerah, mengayomi semua calon, tidak berpihak pada calon-calon tertentu. Intinya adalah netralitas," tandas Nurdin. Baca Lagi :Tinggalkan Jabatan Demi Pilkada, Ini Daftar Legislator dan ASN yang Maju Pilkada 2020

Di luar dari delapan kabupaten/kota tersebut, tiga daerah lain, yakni Bulukumba, Pangkep, dan Maros, pemerintahannya akan tetap dijalankan oleh kepala daerahnya masing-masing sampai akhir masa jabatannya pada Februari 2021. Apalagi kepala daerahnya sudah menjabat dua periode.

Sementara khusus Kota Makassar, sudah diisi oleh pejabat berstatus Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Sekadar diketahui, Pilwalkot Makassar tahun 2018 lalu belum menghasilkan kepala daerah terpilih, sehingga harus diulang pada kontestasi Pilkada tahun 2020 ini.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved