DPR Tak Patuhi Putusan MK, Akademisi UIN Suka: Preseden Buruk dalam Sejarah
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Akademi mengkritisi langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada yang berseberangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan, seluruh elemen masyarakat harus menyuarakan penolakan terkait rencana DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang arahnya akan menentang Putusan MK 60 dan 70.
"Kita harus menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada yang arahnya akan menentang Putusan MK 60 dan 70," ucap Gugun dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, putusan MK ini wajib untuk dikawal demi tegaknya demokrasi dan mencegah terciptanya polilik dinasti.
"Putusan MK 60 dan harus dikawal untuk menegakkan demokrasi, menghadang politik dinasti dan kepentingan oligarki politik," ungkapnya.
Bila tidak dikawal, kata Gugun, maka akan tercatat dalam sejarah menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan.
"Jika manuver politik Senayan tidak dilawan oleh rakyat, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica akan kehilangan check and balances, ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK," katanya.
Gugun menilai, MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan penafsiran final konstitusi, maka lembaga negara manapun tidak boleh berseberangan, apalagi melawannya.
Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie mengatakan, seluruh elemen masyarakat harus menyuarakan penolakan terkait rencana DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang arahnya akan menentang Putusan MK 60 dan 70.
"Kita harus menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada yang arahnya akan menentang Putusan MK 60 dan 70," ucap Gugun dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, putusan MK ini wajib untuk dikawal demi tegaknya demokrasi dan mencegah terciptanya polilik dinasti.
"Putusan MK 60 dan harus dikawal untuk menegakkan demokrasi, menghadang politik dinasti dan kepentingan oligarki politik," ungkapnya.
Bila tidak dikawal, kata Gugun, maka akan tercatat dalam sejarah menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan.
"Jika manuver politik Senayan tidak dilawan oleh rakyat, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica akan kehilangan check and balances, ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK," katanya.
Gugun menilai, MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan penafsiran final konstitusi, maka lembaga negara manapun tidak boleh berseberangan, apalagi melawannya.