Pandemi Corona, KSPSI DKI Peringati May Day dengan Gerakan Sosial
Sabtu, 02 Mei 2020 - 04:03 WIB
loading...
A
A
A
Adapun untuk aksi lainnya adalah memanfaatkan media sosial untuk menyuarakan perjuangan buruh Indonesia yang saat ini sedang mengalami permasalahan sangat besar. Yani menjelaskan, saat ini banyak buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), upah yang tidak dibayarkan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang kemungkinan akan bermasalah karena banyak perusahaan yang melakukan upaya penangguhan, pembayaran secara dicicil dan sebagainya.
Melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.4/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Jelas disampaikan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Hal ini sering jadi persoalan karena sering kali diabaikan oleh pengusaha. Pengusaha menetapkan kebijakan secara sepihak. Kami berharap pemerintah mengawasi kebijakan itu," pungkasnya.
Melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.4/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Jelas disampaikan bahwa bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja. Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja atau buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
"Hal ini sering jadi persoalan karena sering kali diabaikan oleh pengusaha. Pengusaha menetapkan kebijakan secara sepihak. Kami berharap pemerintah mengawasi kebijakan itu," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :