Geger! Viral Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pemerkosaan, Korban Harus Dioperasi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:51 WIB
loading...
Geger! Viral Mahasiswa...
Viral pria muda yang dinarasikan sebagai mahasiswa Unnes diduga menjadi pelaku pemerkosaan seorang mahasiswi. Korban harus dirawat di rumah sakit dan dioperasi. Foto/Tangkapan Layar
A A A
SEMARANG - Viral di media sosial X seorang pria muda dinarasikan sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) diduga menjadi pelaku pemerkosaan. Korbannya, seorang mahasiswi sampai masuk rumah sakit dan dioperasi.

Pria muda itu berinisial MJP, tahun masuk 2023, yang juga lengkap dicantumkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).



Akun @Araoulette mencantumkan beberapa tangkapan layar berisi percakapan diduga dari pelaku, korban dan pihak-pihak lain. Diduga peristiwa ini terjadi Desember 2023.

“Woi Lu pada yang kuliah di sini, mending ati2 kalau ketemu si**** ini. Dia udah merkosa temen Gw sampe masuk rumah sakit dan operasi. Mana gaada tanggung jawab sama sekali. Keluarganya ga ada itikad baik buat minta maaf atau apa” demikian narasi di tangkapan layar medsos X dikutip Rabu (21/8/2024).



Sementara itu, Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran merespons hal itu. Dia menyebut pada Selasa (20/8/2024) malam memang muncul perbincangan di media sosial X itu terkait dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa Unnes.

“Unnes memberikan perhatian serius dengan melakukan langkah-langkah, yaitu tim Etik Fakultas Ilmu Keolahragaan, Tim Seksi Kemahasiswaan dan Tim Etik Unnes telah bekerja dengan menggali informasi dari berbagai sumber agar memperoleh informasi yang benar dan berimbang,” kata Rahmat pada keterangannya, Rabu (21/8/2024).



Pada Rabu (21/8/2024) pagi, Tim Etik FIK juga telah menghubungi terduga pelaku untuk mendapatkan informasi lebih detil.

“Komunikasi melalui orang tua terdua pelaku juga dilakukan,” sambungnya.

Dari pengumpulan informasi sementara, pihak kampus menyebut memang ada indikasi pelecehan seksual itu yang merujuk tindak pidana pemerkosaan. Sidang etik akan dilakukan kepada mahasiswa tersebut jika bukti-bukti sudah kuat.

“Sanksi terhadap mahasiswa terduka pelaku kekerasan atau pelecehan seksual akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," tandas Rahmat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6009 seconds (0.1#10.140)