Tabrak Pejalan Kaki Usai Tenggak Soju, Aurel Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:36 WIB
loading...
Tabrak Pejalan Kaki...
Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kasus tabrak lari saat tengah berjalan di depan majelis hakim PN Tangerang. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis 5 tahun 6 bulan penjara, kepada Aurelia MargarethaYulia (26), terdakwa kasus tabrak lari . Aurelia dinyatakan bersalah, menabrak pejalan kaki dan anjing peliharaannya hingga tewas dengan mobil di Karawaci, Kota Tangerang, akhir Maret 2020. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah karena kelalaiannya mengendarai mobil hingga menyebabkan korban tewas. (Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota PPSU )

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurel, penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Budi di Pengadilan PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara tersebut. Pertama yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat trauma pihak keluarga korban tewas yang ditabrak.

Sedang yang kedua dan meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan korban tewas. Terdakwa juga mengidap penyakit gangguan bipolar.

Dalam putusannya itu, Aurelia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Baca juga: Sakit Hati, Karyawati Ini Rencanakan Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading )

Sementara itu, Charles Situmorang, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihak keluarga terdakwa keberatan dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan itu terlalu lama dan berat bagi seseorang dengan bipolar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
3 Fakta Kebakaran Bar...
3 Fakta Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, Pintu Darurat Terhalang
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved