Tabrak Pejalan Kaki Usai Tenggak Soju, Aurel Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:36 WIB
loading...
Tabrak Pejalan Kaki...
Aurelia Margaretha Yulia (26), terdakwa kasus tabrak lari saat tengah berjalan di depan majelis hakim PN Tangerang. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis 5 tahun 6 bulan penjara, kepada Aurelia MargarethaYulia (26), terdakwa kasus tabrak lari . Aurelia dinyatakan bersalah, menabrak pejalan kaki dan anjing peliharaannya hingga tewas dengan mobil di Karawaci, Kota Tangerang, akhir Maret 2020. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan, terdakwa terbukti secara sah karena kelalaiannya mengendarai mobil hingga menyebabkan korban tewas. (Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Anggota PPSU )

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurel, penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Budi di Pengadilan PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Sukasari, Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara tersebut. Pertama yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat trauma pihak keluarga korban tewas yang ditabrak.

Sedang yang kedua dan meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan korban tewas. Terdakwa juga mengidap penyakit gangguan bipolar.

Dalam putusannya itu, Aurelia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (Baca juga: Sakit Hati, Karyawati Ini Rencanakan Pembunuhan Bos Pelayaran di Kelapa Gading )

Sementara itu, Charles Situmorang, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihak keluarga terdakwa keberatan dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan itu terlalu lama dan berat bagi seseorang dengan bipolar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Tambang Batu Bara Meledak...
Tambang Batu Bara Meledak di China, 90 Orang Tewas
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved