Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman Bisa Online, Begini Caranya!

Senin, 19 Agustus 2024 - 12:42 WIB
loading...
Daftar Objek PBJT Makanan...
Cara daftar PBJT Makanan dan Minuman di website pajakonline. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Ada kabar baik bagi para pemilik usaha bidang kuliner karena Anda tak perlu kesusahan lagi untuk mengurus pajak makanan dan minuman. Sebab, pendaftaran objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman kini sudah bisa didaftarkan secara online.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam keterangan resminya. Hal ini menyusul masih ada pelaku usaha yang belum mendaftarkan usahanya.

“Kita ketahui bahwa saat ini sangat banyak industri makanan dan minuman, akan tetapi belum semua pelaku usaha makanan dan minum di DKI Jakarta yang mendaftarkan usahanya,” tuturnya.

Morris menjelaskan, PBJT makanan minuman sendiri merupakan sebuah jenis pajak baru yang telah ditentukan pada UU HKPD. Sebelumnya, pemilik usaha mungkin lebih familiar dengan nama pajak restoran.

“Objek PBJT atas makanan dan minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman,” katanya.

Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman

Berikut tata cara pendaftaran objek PBJT atas makanan dan minuman secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ .

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m not a Robot” lalu klik “Masuk”

3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Road to Kilau Raya 2026...
Road to Kilau Raya 2026 Hadir di Klaten, Irfan Hakim hingga Denada Siap Hibur Warga
MNCTV Buka Audisi KDI...
MNCTV Buka Audisi KDI 2026 dan DMD Panggung Rezeki di Klaten, Kesempatan Wujudkan Mimpi Jadi Bintang Dangdut
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved