Positif Covid-19 di Jakarta Kembali Meninggi, Hari Ini Capai 636 Kasus
Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan Covid-19. Dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.456 di 67 RS rujukan, berdasarkan data terakhir pada 23 Agustus, persentase keterpakaiannya sebesar 64%.
Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 483 di 67 RS rujukan, berdasarkan data terakhir pada 23 Agustus, persentase keterpakaiannya sebesar 71%. (Baca juga: Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Positif Covid-19)
Pada perpanjangan kembali PSBB transisi fase I ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 483 di 67 RS rujukan, berdasarkan data terakhir pada 23 Agustus, persentase keterpakaiannya sebesar 71%. (Baca juga: Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Positif Covid-19)
Pada perpanjangan kembali PSBB transisi fase I ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memperketat kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik. Seperti, meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan meniadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP).
(thm)
Lihat Juga :