Bupati Luwu Utara Serahkan Dana Tunggu Hunian ke Korban Banjir Bandang

Selasa, 25 Agustus 2020 - 19:40 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara Serahkan Dana Tunggu Hunian ke Korban Banjir Bandang
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menyerahkan dana tunggu hunian kepada korban bencana banjir bandang, Selasa (25/8/2020). Foto: Istimewa
A A A
LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyerahkan bantuan dana tunggu hunian (DTH) kepada korban banjir bandang yang ada di kecamatan Sabbang, Baebunta dan Masamba, Selasa (25/8/2020), di aula kantor Camat Masamba. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 41 kepala keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bantuan DTH diberikan kepada masyarakat korban bencana banjir bandang yang rumahnya rusak berat atau hilang terbawa arus banjir bandang bulan lalu. Tercatat ada 1.295 penerima DTH yang nantinya diharapkan menggunakan DTH ini untuk menyewa rumah yang layak dan sehat, sehingga mereka tidak lagi tinggal di tenda-tenda pengungsian.



Menariknya, DTH kali ini diberikan melalui APBD Luwu Utara, selanjutnya APBN. Nilainya Rp 500 ribu/bulan/KK yang diberikan melalui BRI ke rekening penerima. DTH diberikan sampai hunian tetap (huntap) selesai dibangun pemerintah. Sesuai aturan dari pusat, DTH diberikan selama enam bulan, dengan pertimbangan huntap selesai dibangun selama 6 bulan.

Kendati demikian, jika huntap selesai dibangun lebih cepat dari 6 bulan, maka DTH dengan sendirinya tidak diberikan lagi. Sebaliknya, jika sampai 6 bulan huntapnya belum selesai, maka pemkab Luwu Utara akan melanjutkan DTH bagi korban yang belum tersedia rumahnya. Bupati Indah Putri Indriani pun mencoba mempercepat penyaluran DTH melalui kebijakan APBD.

“Kalau hari ini bisa diselesaikan, kita selesaikan semua, tidak ada gunanya ditahan-tahan. Kasihan warga kita,” kata Indah usai menyerahkan bantuan DTH.

Ia mengatakan, pemerintah akan terus memperhatikan apa yang dibutuhkan warga terdampak. “Pemerintah tidak akan membiarkan kita terlalu lama dalam kondisi yang tidak menentu,” terang dia.



Bagi penerima DTH yang lain, ia meminta segera memasukkan nomor rekening paling lambat 31 Agustus agar secepatnya ditransfer. Sementara yang belum ada, pemerintah akan memfasilitasi.

“Bagi yang sudah menerima, kewajiban kita adalah mencari tempat yang lebih nyaman. Tidak soal kita mau tinggal di rumah keluarga atau rumah lain, atau menyewa. Kami bebaskan memilih, asalkan bapak ibu bisa tinggal di tempat yang lebih nyaman,” tandasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)