Jessica Wongso Bakal Kembali Dibui Jika Lakukan Ini
Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:45 WIB
loading...
Terpidana kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Jessica bakal kembali masuk bui jika sampai dia melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.
"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jakarta, R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, Jessica tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin dari Kemenkumham. Terkait apakah Jessica akan dikawal jika diizinkan ke luar negeri, hal itu semua bergantung putusan Kemenkumham saat memberikan izin ke depannya.
"Kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," tuturnya.
"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jakarta, R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Menurutnya, Jessica tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin dari Kemenkumham. Terkait apakah Jessica akan dikawal jika diizinkan ke luar negeri, hal itu semua bergantung putusan Kemenkumham saat memberikan izin ke depannya.
"Kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," tuturnya.
Lihat Juga :