Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas
Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Secara rinci, Lapas dan Rutan di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Bandar Lampung (926 RU I dan 8 RU II), Lapas Kelas IIA Kotabumi (585 RU I dan 2 RU II), Lapas Kelas IIA Kalianda (217 RU I dan 2 RU II), dan Lapas Kelas IIA Metro (376 RU I dan 5 RU II).
Di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sendiri, 723 narapidana menerima RU I dan 21 narapidana menerima RU II, menjadikan mereka langsung bebas. Lapas lainnya seperti Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIB Kota Agung, dan Lapas Kelas IIB Way Kanan juga memberikan remisi kepada ratusan narapidana.
Untuk bisa mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat utama yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Bagi narapidana dengan kasus pidana umum, mereka harus telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan. Sementara itu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, narapidana tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan syarat-syarat khusus sesuai ketentuan.
Di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sendiri, 723 narapidana menerima RU I dan 21 narapidana menerima RU II, menjadikan mereka langsung bebas. Lapas lainnya seperti Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIB Kota Agung, dan Lapas Kelas IIB Way Kanan juga memberikan remisi kepada ratusan narapidana.
Untuk bisa mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat utama yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Bagi narapidana dengan kasus pidana umum, mereka harus telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan. Sementara itu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, narapidana tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan syarat-syarat khusus sesuai ketentuan.
(hri)
Lihat Juga :