Terima Remisi Kemerdekaan, 95 Narapidana di Lampung Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 - 14:29 WIB
loading...
Terima Remisi Kemerdekaan,...
Sebanyak 95 narapidana di Lampung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Sabtu (17/8/2024). Foto/Ist
A A A
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 95 narapidana di Provinsi Lampung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum (RU) II pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (RI), Sabtu (17/8/2024). Pemberian remisi ini menjadi momentum penting bagi mereka untuk memulai lembaran baru di tengah masyarakat.

Selain 95 narapidana yang langsung bebas, 5.413 narapidana lainnya di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung juga mendapat Remisi Umum (RU) I, yang berarti pengurangan masa tahanan namun belum berujung pada kebebasan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (PJ) Gubernur Lampung, Samsudin, dalam sebuah acara yang berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, yang memberikan nasihat kepada para narapidana yang telah bebas.

Baca Juga: 2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT ke-79 RI

"Jadilah manusia mandiri seutuhnya yang bermanfaat bagi masyarakat," pesan Sorta, menegaskan harapannya agar para narapidana yang telah bebas dapat kembali ke masyarakat dengan sikap positif dan kontribusi nyata.

Secara rinci, Lapas dan Rutan di bawah Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Bandar Lampung (926 RU I dan 8 RU II), Lapas Kelas IIA Kotabumi (585 RU I dan 2 RU II), Lapas Kelas IIA Kalianda (217 RU I dan 2 RU II), dan Lapas Kelas IIA Metro (376 RU I dan 5 RU II).

Di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sendiri, 723 narapidana menerima RU I dan 21 narapidana menerima RU II, menjadikan mereka langsung bebas. Lapas lainnya seperti Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIB Kota Agung, dan Lapas Kelas IIB Way Kanan juga memberikan remisi kepada ratusan narapidana.

Untuk bisa mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat utama yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Bagi narapidana dengan kasus pidana umum, mereka harus telah menjalani pidana minimal enam bulan sejak tanggal penahanan. Sementara itu, untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, narapidana tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan syarat-syarat khusus sesuai ketentuan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
APHI dan Fakultas Pertanian...
APHI dan Fakultas Pertanian Unila Kolaborasi Pengembangan Multiusaha Kehutanan
Sinergi Dinas Kehutanan...
Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Rekomendasi
Jerman Bantai Curacao...
Jerman Bantai Curacao 7-1, Der Panzer Meledak di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berawal dari HP Kentang,...
Berawal dari HP Kentang, Adang Haedaroh Sukses Jadi Kreator Gaming dengan 61 Ribu Followers
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved