Jessica Kopi Sianida Bebas, Pengacara Sudah Standby di Lapas Pondok Bambu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso , terpidana kasus kopi sianida bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat. Dia menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
Berdasarkan pantauan, depan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta itu ramai awak media yang menunggu di pinggiran jalan. Di lapas, sudah standby tim dari pengacara Jessica yang menunggu keluarnya Jessica dari balik lapas.
Saat ini, Jessica masih berada di lapas. Tim pengacara Jessica menunggu di dalam area pelataran lapas. Hanya saja tim pengacara belum mau berbicara di luar lapas.
Sementara, arus lalu lintas di jalan depan lapas terpantau ramai lancar. Awak media tak diperkenankan masuk pelataran lapas.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).
Sekadar menambahkan, Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.
Lihat Juga: Jessica Wongso Mulai Aktif di Media Sosial usai Kasus Kematian Mirna, Netizen: Glowing Banget
Berdasarkan pantauan, depan Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta itu ramai awak media yang menunggu di pinggiran jalan. Di lapas, sudah standby tim dari pengacara Jessica yang menunggu keluarnya Jessica dari balik lapas.
Baca Juga
Saat ini, Jessica masih berada di lapas. Tim pengacara Jessica menunggu di dalam area pelataran lapas. Hanya saja tim pengacara belum mau berbicara di luar lapas.
Sementara, arus lalu lintas di jalan depan lapas terpantau ramai lancar. Awak media tak diperkenankan masuk pelataran lapas.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang dikutip, Minggu (18/8/2024).
Sekadar menambahkan, Jesscica mendapatkan pembebasan bersyarat. Bebas bersyarat merupakan kondisi seorang narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua per tiga masa pidananya atau minimal selama 9 bulan.
Lihat Juga: Jessica Wongso Mulai Aktif di Media Sosial usai Kasus Kematian Mirna, Netizen: Glowing Banget
(jon)