Target Pipanisasi Air Bersih Jakarta, DPRD Beri Opsi Pendanaan
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Rasyidi mengatakan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan Pemprov Jakarta dalam mengatasi problem anggaran revitalisasi pipa air bersih. Pertama dengan skema Penanaman Modal Daerah (PMD). Skema ini bisa dilakukan dengan mencontoh pembangunan MRT dan proyek lain.
“Bantuan dari PMD ya, seperti MRT Rp4,2 triliun, Jakpro Rp3,2 triliun dan lain lain,” jelasnya.
Skema kedua yakni dengan melakukan pinjaman ke bank, seperti Bank DKI. “PDAM itu kan satu badan usaha oke kalau dia mau mencari ke bank, pinjam uang ke bank segala macam bisa. Gak ada masalah,” kata dia.
Rasyidi menyebut untuk pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang jika dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM Jaya. “Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” paparnya.
“Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” kata Rasyidi.
Sementara usulan senada untuk menyesuaikan tarif air bersih sempat dilontarkan oleh anggota DPRD Fraksi PAN Lukmanul Hakim di Rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa 6 Agustus 2024.
Selain dinilai masih terlalu murah, perbedaan tarif air minum untuk industri dan rumah tangga pun terbilang tak berbeda jauh. Sebagai informasi, saat ini tarif air PAM untuk rumah tangga sederhana berkisar di angka 3.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik. Sedangkan untuk industri, air bersih dibanderol dengan harga Rp8.150-12.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik, tergantung jenis usahanya.
“Bantuan dari PMD ya, seperti MRT Rp4,2 triliun, Jakpro Rp3,2 triliun dan lain lain,” jelasnya.
Skema kedua yakni dengan melakukan pinjaman ke bank, seperti Bank DKI. “PDAM itu kan satu badan usaha oke kalau dia mau mencari ke bank, pinjam uang ke bank segala macam bisa. Gak ada masalah,” kata dia.
Rasyidi menyebut untuk pengembaliannya, penyedia layanan dapat melakukan penyesuaian tarif, yang jika dilakukan, perlu dikomandoi oleh PAM Jaya. “Tapi penyesuaian tarifnya tidak untuk kaum miskin ya. Penyesuaian untuk industri dan pelanggan rumah tangga menengah ke atas,” paparnya.
“Nanti batasan minimal 10 m3 itu tetap sama harganya, tapi begitu melebihi itu, biayanya berbeda,” kata Rasyidi.
Sementara usulan senada untuk menyesuaikan tarif air bersih sempat dilontarkan oleh anggota DPRD Fraksi PAN Lukmanul Hakim di Rapat Paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa 6 Agustus 2024.
Selain dinilai masih terlalu murah, perbedaan tarif air minum untuk industri dan rumah tangga pun terbilang tak berbeda jauh. Sebagai informasi, saat ini tarif air PAM untuk rumah tangga sederhana berkisar di angka 3.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik. Sedangkan untuk industri, air bersih dibanderol dengan harga Rp8.150-12.550 untuk pemakaian hingga 20 meter kubik, tergantung jenis usahanya.
Lihat Juga :