Perekam Video Asusila Angkot Kuning LubukLinggau Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 05 September 2019 - 20:49 WIB
Perekam Video Asusila Angkot Kuning LubukLinggau Terancam 6 Tahun Penjara
Perekam Video Asusila Angkot Kuning LubukLinggau Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
LUBUKLINGGAU - Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan seorang yang diduga merekam secara diam-diam video asusila sepasang sejoli di angkot kuning yang menghebohkan media sosial (medsos) di Kota Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, mengatakan dari hasil penyelidikan pihak kepolisian sudah diambil keterangan dari beberapa saksi.

"Ada yang diduga sebagai orang yang merekam video tersebut tanpa sepengetahuan dari orang yang melakukan video atau sebagai aktor. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan kasus ini ditangani serius oleh Polres Lubuklinggau dan kalau unsurnya kuat akan sampai ke Pengadilan," kata Kapolres, Kamis (5/9/2019).

Menurut Kapolres, kasus ini terkait dengan Undang-undang ITE No 19 tahun 2016 Pasal 45 yang mana sanksi hukumnya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila nantinya yang diperiksa dinyatakan bersalah dalam pemeriksaan.

"Sekarang ini kita tetap cek dulu bukti-buktinya kuat atau tidak. Imbauan saya teman-teman sekalian hal ini tidak diperbolehkan merekam, kemudian mengshare, mengirimkan ke orang lain karena bukan wewenangnya. Sehingga ini dijadikan pelajaran jangan sampai terjadi lagi di Kota Lubuklinggau," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7148 seconds (0.1#10.140)