KTP Dicatut Dukung Pasangan Independen Dharma-Kun, Begini Cara Melaporkannya
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:17 WIB
loading...
Cara melaporkan NIK atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 menarik untuk diketahui. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cara melaporkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta yang dicatut untuk mendukung calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 menarik untuk diketahui. Diketahui, temuan adanya NIK atau KTP warga Jakarta dicatut untuk mendukung Dharma-Kun tengah heboh saat ini.
Kedua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan pun menjadi korban pencatutan tersebut. Lalu, bagaimana cara mengecek NIK atau KTP dicatut pasangan calon independen di pilkada?
“Pertama harus mengecek dulu data diri di situs resmi KPU. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung,” kata Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Kedua anak Anies Baswedan, Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakam Baswedan pun menjadi korban pencatutan tersebut. Lalu, bagaimana cara mengecek NIK atau KTP dicatut pasangan calon independen di pilkada?
“Pertama harus mengecek dulu data diri di situs resmi KPU. https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung,” kata Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Lihat Juga :