Mahasiswa Harus Jaga Kampus dari Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 07:29 WIB
loading...
A A A
Ketika intoleransi ini diimplementasikan melalui perkataan dan perbuatan, maka lahirlah radikalisme. Radikalisme ini kemudian berkembang menjadi tindakan yang meresahkan dan merendahkan kelompok lain.

Roedy juga menjelaskan bahwa radikalisme bisa berkembang menjadi terorisme yang tujuannya menciptakan ketakutan dan destabilisasi negara. Hal ini adalah imbas dari pencegahan paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme yang belum maksimal.

"Terorisme adalah tindakan menebarkan teror yang ditujukan untuk destabilisasi suatu negara, sehingga mudah pemerintahan yang sah bisa dimasuki atau dijatuhkan oleh kelompok teror," tegasnya.

Dalam konteks menjaga persatuan bangsa, maka perlu ditanamkan kebanggaan terhadap Indonesia yang memiliki satu bahasa kesatuan, yakni Bahasa Indonesia.

"Indonesia patut bangga karena bisa sepakat untuk menggunakan satu bahasa kesatuan, dan ini tidak dimiliki oleh negara lainnya yang terdiri dari suku dan bangsa yang berbeda. Bahasa Indonesia telah menjadi perekat utama dalam membangun identitas nasional di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya yang ada di Indonesia,” pungkas Roedy.

Selain Mayjen TNI Roedy Widodo, kegiatan itu juga menghadirkan pembicara lain yaitu Irma Cahyaningtyas dan Sekar Anggun Gading Pinilih.

Dalam paparannya, Irma Cahyaningtyas menjelaskan bahwa dalam fenomena Revolusi Industri 4.0, masyarakat Indonesia, khususnya para akademisi, diharapkan mampu menyelaraskan keilmuan yang dimiliki dengan perkembangan teknologi.

Istilah-istilah baru seperti Internet of Things (IoT) dan Artificial Intelligence (AI) perlu dipahami oleh mahasiswa Hukum untuk mendukung pembuatan kebijakan dan produk hukum lainnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa seorang hakim yang bertugas memutuskan perkara di persidangan perlu memperhatikan aspek keadilan tidak hanya melalui perspektif hukum formal. Namun juga mampu menggunakan kacamata nurani untuk memberikan rasa adil yang humanis.

“Seorang hakim wajib memiliki kemampuan untuk memberikan rasa adil pada perkara yang terjadi di masyarakat. Dia perlu mengikutsertakan nuraninya sebagai seorang manusia dalam pengambilan keputusan agar tidak terjebak pada kekakuan peraturan formil semata,” tegas Irma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)