Kurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok PBB

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:

• KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
• Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
• KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:

• Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan
• Tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

3. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan laporan keuangan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.

4. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan:

- Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam; dan/atau

- Surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Morris mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Berita Terkini
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved