Kurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok PBB

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pemberian Pengurangan Pokok

1. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk:

• Tahun pajak berjalan: dan/atau
• Tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
• Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Tata Cara Pengurangan Pokok

1. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;
• Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
• Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

4. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;
• Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
• Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
• Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.

5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Tata Caranya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
Konten Natural Bersama...
Konten Natural Bersama Kekasih Bikin Mohammad Irfan Makin Dikenal Warganet
BTS Jadi Tamu Kehormatan...
BTS Jadi Tamu Kehormatan Argentina Jelang Konser Oktober Mendatang
Deretan Delegasi Asing...
Deretan Delegasi Asing yang Hadiri Pemakaman Khamenei, Salah Satunya Musuh Bebuyutan Iran
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved