Berikan Pelayanan Baik, Bea Cukai Yogyakarta Terima Penghargaan dari Perusahaan PLB

Selasa, 20 Agustus 2019 - 12:21 WIB
Berikan Pelayanan Baik, Bea Cukai Yogyakarta Terima Penghargaan dari Perusahaan PLB
Berikan Pelayanan Baik, Bea Cukai Yogyakarta Terima Penghargaan dari Perusahaan PLB
A A A
YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta raih penghargaan atas pelayanan dan inisiatifnya dalam membantu pengembangan usaha para pengguna jasa (stakeholder) yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Yogyakarta. Penghargaan tersebut diberikan oleh PT Muncul Sukses Abadi (MSA), pada Sabtu (17/08/2019) lalu, dalam upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di kantor PT MSA Sedayu, Yogyakarta.

PT MSA sendiri merupakan perusahaan yang sempat menyandang status Gudang Berikat (GB) sebelum akhirnya saat ini berkembang menjadi Pusat Logistik Berikat (PLB) pertama di Yogyakarta setelah mendapatkan dorongan dan bimbingan teknis dari Bea Cukai Yogyakarta.

Dalam sambutannya, CEO Muncul Group yang membawahi PT MSA menyampaikan apresiasinya, “kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bea Cukai Yogyakarta dalam mendukung terbentuknya PLB PT MSA. Harapan kami agar perusahaan dapat berkembang semakin pesat dan mendukung kemajuan perekonomian Indonesia.”

Menanggapi apresiasi tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sucipto juga mengucapkan terima kasih atas kepatuhan PT MSA selama berada di bawah pengawasan Bea Cukai Jogja serta memohon masukan agar Bea Cukai Jogja dapat lebih baik lagi. “Penghargaan ini pun tentu saja menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai Bea Cukai Yogyakarta dalam melaksakan tugas dan fungsi sesuai dengan standard operating procedures (SOP) dan janji layanan dalam melayani pengguna jasa. Terima kasih PT MSA!” ujarnya.

Ia pun memberikan penjelasan singkat terkait PLB, “seperti kita ketahui pada awal pendiriannya, target PLB merupakan barang dan bahan baku industri secara langsung. Namun seiring perkembangan perdagangan internasional yang menuntut adanya perubahan pola distribusi, saat ini barang jadi sebagai penduduk industri secara tidak langsung pun membutuhkan perlakuan logistik yang tepat. Kemudahan yang diberikan oleh PLB saat ini tidak hanya berupa pengembangan spesifikasi bentuk PLB yang telah menyesuaikan dengan pola distribusi barang dalam perdangangan internasional, melainkan juga berupa kepastian perlakuan perpajakan, seperti kepastian status Bentuk Usaha Tetap (BUT), Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, dan perlakuan untuk PPN penyerahan. Selain itu, diberikan juga kemudahan prosedural berupa pemeriksaan surveyor di PLB dan back-to-back CoO. Sehingga diharapkan dengan segala kemudahan dan komitmen pemerintah untuk terus membenahi sistem logistik di Indonesia agar tujuan menjadi hub logistik Asia Pasifik akan semakin cepat terealisasi.”
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7010 seconds (0.1#10.140)