Asyik Isap Ganja di Belakang Rumah, Bujang Tua Digerebek Polisi
loading...
A
A
A
SERDANG BEDAGAI - Saibatul Hamdi Nasution alias Andi (38) warga lingkungan V, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai , harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai.
(Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )
Pasalnya lajang tua tersebut digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan, Serdang Bedagai saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di belakang rumahnya, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penggerebakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu batang rokok yang dilinting berisikan daun ganja, dua amplop kecil yang berisikan daun ganja kering, enam helai kertas tik tak, satu bungkus rokok, dan uang tunai Rp15 ribu.
(Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Minimarket Digulung Polrestabes Medan )
Kapolres Serdang Bedagai , AKBP Robin Simatupang membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering mengkonsumsi narkoba.
"Kita tindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja," terangnya. (Baca juga: Labu Madu Produk Petani Ponorogo Terbang Hingga ke Singapura )
"Tersangka sudah di amankan di Satreskoba Polres Serdang Bedagai . Tersangka kita kenakaan pasal 111 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(Baca juga: Teknisi Helikopter Rusia Tewas, Polisi Temukan Obat-obatan )
Pasalnya lajang tua tersebut digerebek tim Opsnal Polsek Perbaungan, Serdang Bedagai saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di belakang rumahnya, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari penggerebakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu batang rokok yang dilinting berisikan daun ganja, dua amplop kecil yang berisikan daun ganja kering, enam helai kertas tik tak, satu bungkus rokok, dan uang tunai Rp15 ribu.
(Baca juga: Komplotan Spesialis Pencuri Minimarket Digulung Polrestabes Medan )
Kapolres Serdang Bedagai , AKBP Robin Simatupang membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang sering mengkonsumsi narkoba.
"Kita tindak lanjuti laporan tersebut, dengan melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja," terangnya. (Baca juga: Labu Madu Produk Petani Ponorogo Terbang Hingga ke Singapura )
"Tersangka sudah di amankan di Satreskoba Polres Serdang Bedagai . Tersangka kita kenakaan pasal 111 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)