Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan, Mantan Kacab Bank Diperiksa Polisi

Kamis, 15 Agustus 2019 - 20:52 WIB
Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan, Mantan Kacab Bank Diperiksa Polisi
Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan, Mantan Kacab Bank Diperiksa Polisi
A A A
BUKITTINGGI - Satreskrim Polres Bukittinggi terus mendalami kasus dugaan pelecehan oleh pimpinan bank terhadap pegawainya di kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan berada di Kota Bogor, pihak penyidik akhirnya berhasil mendatangkan pelaku berinisial DHN yang merupakan mantan kepala cabang (Kacab) pembantu sebuah bank.

Saat mendatangi kantor polisi, pelaku didampingi dua orang kuasa hukumnya. Pelaku diperiksa selama lebih kurang 3 jam untuk melengkapi pengembalian berkas oleh pihak kejaksaan guna dilengkapi oleh penyidik.

Saat dimintai keterangan usai diperiksa polisi, pelaku dan kuasa hukum DHN tidak bersedia berkomentar dengan alasan telah menyampaikan seluruhnya pada penyidik.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo menyebutkan, pihaknya sedang melengkapi sejumlah berkas dalam proses melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Menurut Mekuo, perkara dugaan pelecehan seksual menimpa korban DPS, terjadi sekitar tahun 2017. Saat itu korban bekerja sebagai teller di kantor cabang pembantu sebuah bank di Aur Kuning Bukittinggi yang dipimpin pelaku DHN.

Tidak senang diperlakukan tak senonoh, korban melaporkan pelaku ke Polres Bukittinggi untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kuasa hukum korban, Dwi Setiarini kepada media mengatakan, dirinya berharap perkara yang menimpa kliennya secepatnya diselesaikan atau P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar korban mendapatkan keadilan hukum.

"Kita berharap agar Satreskrim Polres Bukittinggi segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan agar p21, dan kita tetap berharap agar penyidik menahan tersangka karena tempat domisili jauh dari Polres Bukittinggi," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5484 seconds (0.1#10.140)