Tilep Duit Proyek Makam, Kepala Dinas LH Karo Ditahan Kejaksaan

Selasa, 06 Agustus 2024 - 06:33 WIB
loading...
Tilep Duit Proyek Makam,...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan menjadi tersangka korupsi pembangunan makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo tahun 2019. Foto/Istimewa
A A A
KARO - Kejaksaan menetapkan status tersangka kepada Radius Tarigan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Radius dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo tahun 2019.

Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo itu memiliki pagu anggaran senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.

Selain Radius, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan tiga orang kontraktor dalam proyek pembangunan itu sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan selayaknya Radius Tarigan.

Baca Juga: Mantan Kadispora Karo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga Rp1,6 Miliar

Koordiantor Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan, mengatakan Radius Tarigan dan ketiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.

Saat proyek ini bergulir, tersangka RT (Radius Tarigan) merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karo,” kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Dia bersama tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menurut hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara senilai Rp216,9 juta dari pagu anggaran proyek Rp3 miliar di APBD 2019.



Anggaran tersebut dengan rincian pembangunan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp2.984.316.000. Kemudian pemeliharaan sarana dan prasarana TPU sebesar Rp 44.406.600. Kegiatan dipecah oleh Radius menjadi 7 proyek pengerjaan.

Hal itu diduga dilakukan Ridius agar menghindari proses tender. ”Diduga PPK sengaja memecah mecah item pekerjaan menjadi 7 kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama,” ucapnya.

Radius memecah proyek pembangunan TPU tersebut menjadi 7 dengan masing-masing sebagai berikut, penataan kawasan TPU senilai Rp1,19 miliar, pembangun lapangan parkir senilai Rp 48 juta, pembangunan gedung kantor pengelola senilai Rp149,7 juta.

Pembangunan gapura sebesar Rp199,6 juta, pembangunan sumur bor sebesar Rp149,6 juta, pembuatan tembok penahan kolam resapan dan plaza bundaran senilai Rp299,5 juta, dan pemasangan lampu penerangan jalan dan KWH meter di TPU sebesar Rp199,7 juta.

7 proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan langsung oleh perusahaan pemenang. Pekerjaan proyek itu dialihkan kepada pihak ketiga.

Bahwa proses seleksi terhadap ke 7 perusahaan yang melaksanakan pekerjaan hanya formalitas karena faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejaksaan
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Rekomendasi
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved