PTSL 2024, BPN Kabupaten Bekasi Bagikan 11 Ribu Sertifikat Tanah Gratis
Senin, 05 Agustus 2024 - 17:10 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Desa Kedungwaringin, Desa Kertajaya, Desa Kertamukti, Desa Kertarahayu, Desa Mekar Jaya, Desa Mukti Jaya, Desa Sari Mukti, Desa Segarajaya, Desa Setialaksana, Desa Sukadaya, Desa Sukajadi, Desa Sukakarsa, Desa Sukalaksana, Desa Sukaringin, Desa Sukarukun, dan Desa Waringin jaya.
"11 ribu dibagikan kepada 24 desa ini mudah-mudahan segera selesai dalam waktu dekat ini," papar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Substansi (Korsub) Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara BPN Kabupaten Bekasi ini.
Menurut dia, program PTSL yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah salah satu program pemerintah yang sangat membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.
"Dengan adanya PTSL ini, semoga semakin bermanfaat bagi masyarakat karena keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik sengketa pertanahan," jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya juga berharap selain memberikan kepastian hukum atas tanah sertifikat juga bisa lebih mensejahterakan masyarakat secara ekonomi. Pasalnya, dengan adanya sertidikat masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga pembiayaan untuk kepentingan usahanya.
"11 ribu dibagikan kepada 24 desa ini mudah-mudahan segera selesai dalam waktu dekat ini," papar pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Substansi (Korsub) Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara BPN Kabupaten Bekasi ini.
Menurut dia, program PTSL yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah salah satu program pemerintah yang sangat membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah cukup penting bagi para pemilik tanah. Tujuan PTSL untuk menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.
"Dengan adanya PTSL ini, semoga semakin bermanfaat bagi masyarakat karena keberadaan sertifikat tanah sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah sangat penting dan juga dapat menghindarkan konflik sengketa pertanahan," jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya juga berharap selain memberikan kepastian hukum atas tanah sertifikat juga bisa lebih mensejahterakan masyarakat secara ekonomi. Pasalnya, dengan adanya sertidikat masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga pembiayaan untuk kepentingan usahanya.
Lihat Juga :