Bupati Lombok Utara Buka Gebyar Pekan Pajak Bumi Bangunan

Kamis, 08 Agustus 2019 - 11:41 WIB
Bupati Lombok Utara Buka Gebyar Pekan Pajak Bumi Bangunan
Bupati Lombok Utara Buka Gebyar Pekan Pajak Bumi Bangunan
A A A
TANJUNG - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Undang Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diberikan otoritas mengelola pajak (taxing power)sebagai bentuk kongkret implementasi otonomi daerah sesuai amanat undang-undang dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dalam penyediaan layanan pemerintahan, memperkuat otonomi daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Terkait hal tersebut, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar membuka Gebyar Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2019. Acara tersebut bertajuk Pajak Anda Untuk Membangun Lombok Utara, diselenggarakan di halaman kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Utara, Rabu (7/8/2019).

Najmul Akhyar dalam sambutannya mengatakan, Bapenda bertugas memikirkan, mengakumulasi pajak sebaik-baiknya. Karena membayar pajak adalah salah satu cara ikut membantu pemerintah menyejahterakan rakyat lewat pajak.

"Potensi Lombok Utara cukup besar kalau kita kelola dengan maksimal. Tentu kita bisa melakukan lompatan, kalau secara bersama-sama mengakumulasi pajak dengan target yang bisa dicapai," tuturnya.

Parawisata potensi terbaik, lanjutnya, bukan berarti menduakan aspek lainnya. Apabila aspek lain bisa mendukung sektor pariwisata, tentu aspek lain terjadi pula sirkulasi ekonomi yang prospek. Dengan demikian bukan hanya pariwisata yang maju tetapi yang lain juga maju.

“Pasar hortikultura belum kita tindak lanjuti. Saya berharap dinas yang berkaitan dengan pasar, segera mengajak pedagang kita untuk mengisi tempat itu. Jangan menghabiskan anggaran untuk membangun tetapi tidak ditindaklanjuti,” tandas bupati.

Kepala Bapenda Lombok Utara Zulfadli menjelaskan, setelah dikeluarkannya UU No 28/2009, kewenangan pajak yang mestinya dikelola pemerintah pusat diserahkan ke daerah. Salah satunya melaui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah dan sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tentang Pajak Daerah KLU yang substansinya mendapatkan mandat dari pemerintah pusat untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.

"Sedangkan untuk pemungutan pajak pertambangan dikelola oleh pemerintah pusat. Selain itu pemerintah daerah juga memiliki hak untuk melakukan penilaian, perhitungan dan pemungutan pajak," kata Zulfaldi.

Kegiatan gebyar pajak dan gerakan membayar pajak berlangsung meriah. Dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pengelola PBB-P2 tingkat BKP, kecamatan, desa, pembekel dan kadus. Acara ditutup dengan pelayanan pembayaran PBB-P2 secara simbolis oleh GM Hotel Jambu Luwuk Gili Trawangan.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4356 seconds (0.1#10.140)