Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita Kurang Sehat, Polisi Akan Bantarkan ke RS Polri

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 12:57 WIB
loading...
Meita Irianty Tersangka...
Meita Irianty (MI) tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak miliknya, Daycare Wensen School, Depok bakal dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Meita Irianty (MI) tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak miliknya, Daycare Wensen School, Depok bakal dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Meita sedang kurang sehat.

Arya menuturkan, tersangka saat ini belum bisa diambil keterangan lebih lanjut. "Jadi, kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya, terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Arya menambahkan sebanyak tiga saksi dari pihak Daycare-PAUD Wensen School tengah diperiksa oleh jajaran Satreskrim pada hari ini. "3 orang guru dari sekolah, dan sudah sudah, sedang dalam pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Hari Ini Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok



Arya pun akan memeriksa saksi baik dari orang tua korban maupun saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus tersebut. "Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," ujarnya.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Rekomendasi
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
Berita Terkini
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved