Meita Irianty Tersangka Penganiayaan Balita Kurang Sehat, Polisi Akan Bantarkan ke RS Polri

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 12:57 WIB
loading...
Meita Irianty Tersangka...
Meita Irianty (MI) tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak miliknya, Daycare Wensen School, Depok bakal dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto/Refi Sandi
A A A
DEPOK - Meita Irianty (MI) tersangka penganiayaan balita di tempat penitipan anak miliknya, Daycare Wensen School, Depok bakal dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, Meita sedang kurang sehat.

Arya menuturkan, tersangka saat ini belum bisa diambil keterangan lebih lanjut. "Jadi, kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya, terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita bantarkan ke RS Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).

Arya menambahkan sebanyak tiga saksi dari pihak Daycare-PAUD Wensen School tengah diperiksa oleh jajaran Satreskrim pada hari ini. "3 orang guru dari sekolah, dan sudah sudah, sedang dalam pemeriksaan," ucapnya.

Baca juga: Polisi Hari Ini Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok



Arya pun akan memeriksa saksi baik dari orang tua korban maupun saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus tersebut. "Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," ujarnya.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Rekomendasi
Baku Tembak Pecah di...
Baku Tembak Pecah di Tepi Barat, 1 Ekstremis Israel Tewas, 4 Warga Palestina Meninggal
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved