Mangkir 2 Kali, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Masuk Daftar Buronan Polisi Kasus Korupsi
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:20 WIB
loading...
A
A
A
Hadi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut pada 29 Juni 2024 lalu.
“Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” jelas Hadi.
Diketahui, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Baca Juga: Hadiri Sidang Pledoi Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo: Kamu Tidak Sendirian!
Di mana Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon. Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
“Laporannya kita terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, gelar perkara pada 28 Juni 2024 penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” jelas Hadi.
Diketahui, Zahir telah mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas penetapan tersangka terhadapnya. Upaya hukum praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.
Baca Juga: Hadiri Sidang Pledoi Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo: Kamu Tidak Sendirian!
Di mana Kapolri, Kapolda Sumut dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut sebagai termohon. Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Lihat Juga :