Kasus Vina Cirebon, Farhat Abbas: Sesuai Visum Awal Rumah Sakit Itu Kecelakaan
Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:20 WIB
loading...
Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas yakin perjuangan kliennya memperoleh kemerdekaan melalui peninjauan kembali (PK) akan membuahkan hasil. Foto/Toiskandar
A
A
A
CIREBON - Kuasa Hukum Saka Tatal , Farhat Abbas yakin perjuangan kliennya memperoleh kemerdekaan melalui peninjauan kembali (PK) akan membuahkan hasil. Meskipun jaksa selaku termohon menolak 10 novum (bukti baru) dan bersikukuh peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon, merupakan pembunuhan.
Kuasa Hukum Saka Tatal ini yakin Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang baik dan adil. Dia berkeyakinan jika peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon pada Agustus 2016 merupkaan kecelakaan tunggal.
“Hal tersebut sesuai dengan visum awal di kamar jenazah Rumah Sakit Gunungjati Cirebon. Dalam visum tersebut berkesimpulan jika dua sejoli merupakan korban kecelakaan,” kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024) setelah mengikuti rangkaian sidang Peninjauan Kembali.
Baca juga; Tolak 10 Novum Saka Tatal soal Kecelakaan, Jaksa Bersikukuh Kasus Vina Merupakan Pembunuhan
Farhat Abbas menegaskan, pihaknya juga tidak mengalihkan kasus pembunuhan menjadi kecelakaan. Melainkan mengembalikan kasus tersebut sesuai dengan kejadian awalnya.
Kuasa Hukum Saka Tatal ini yakin Mahkamah Agung akan mengambil keputusan yang baik dan adil. Dia berkeyakinan jika peristiwa kematian Eky dan Vina Cirebon pada Agustus 2016 merupkaan kecelakaan tunggal.
“Hal tersebut sesuai dengan visum awal di kamar jenazah Rumah Sakit Gunungjati Cirebon. Dalam visum tersebut berkesimpulan jika dua sejoli merupakan korban kecelakaan,” kata Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (1/8/2024) setelah mengikuti rangkaian sidang Peninjauan Kembali.
Baca juga; Tolak 10 Novum Saka Tatal soal Kecelakaan, Jaksa Bersikukuh Kasus Vina Merupakan Pembunuhan
Farhat Abbas menegaskan, pihaknya juga tidak mengalihkan kasus pembunuhan menjadi kecelakaan. Melainkan mengembalikan kasus tersebut sesuai dengan kejadian awalnya.
Lihat Juga :