Sidang PK Saka Tatal, Ahli Pidana Sebut Novum Baru hingga Kekeliruan Putusan Hakim
Kamis, 01 Agustus 2024 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Mudzakir menjelaskan, dalam proses PK tersebut bukan membahas terkait masuknya seseorang ke dalam penjara, namun akan ditinjau putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mana yang dinilai ada kekeliruan.
"Kalau itu dipertimbangkan dalam proses pengadilan, konsekuensinya akan menimbulkan satu menguntungkan bagi pihak pemohon PK. Yang kedua adalah bisa juga termasuk bagian yang menguntungkan itu adalah membebaskan pemohon PK itu dari semua dakwaan yang selama ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Hari Terakhir Hadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir
Namun sebaliknya, jika dalam PK tersebut tidak terbukti adanya suatu kekeliruan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang memberatkan kepada pemohon PK.
"Tapi dalam filsafat PK ini karena kekeliruan itu efeknya adalah kalau diluruskan akan berakibat ringannya hukuman atau pembebasan seorang terdakwa maka prinsip PK adalah harus putusan yang meringankan atau termasuk kategori yang meringankan," ungkapnya.
Mudzakir menyebut, ada tiga alasan utama seorang terpidana mengajuk PK. Pertama, terkait adanya bukti baru atau novum.
"Kalau itu dipertimbangkan dalam proses pengadilan, konsekuensinya akan menimbulkan satu menguntungkan bagi pihak pemohon PK. Yang kedua adalah bisa juga termasuk bagian yang menguntungkan itu adalah membebaskan pemohon PK itu dari semua dakwaan yang selama ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap," jelasnya.
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Hari Terakhir Hadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir
Namun sebaliknya, jika dalam PK tersebut tidak terbukti adanya suatu kekeliruan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang memberatkan kepada pemohon PK.
"Tapi dalam filsafat PK ini karena kekeliruan itu efeknya adalah kalau diluruskan akan berakibat ringannya hukuman atau pembebasan seorang terdakwa maka prinsip PK adalah harus putusan yang meringankan atau termasuk kategori yang meringankan," ungkapnya.
Mudzakir menyebut, ada tiga alasan utama seorang terpidana mengajuk PK. Pertama, terkait adanya bukti baru atau novum.
Lihat Juga :