Sidang Gratifikasi Abdul Gani Kasuba Sebut Peran Bobby Nasution, Menantu Jokowi Terlibat?

Kamis, 01 Agustus 2024 - 12:18 WIB
loading...
Sidang Gratifikasi Abdul...
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate. Foto: iNews TV/Ismail Sangaji
A A A
TERNATE - Nama Wali Kota Medan Boby Nasution disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate.

Dalam sidang tersebut, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan puluhan saksi baik pejabat Pemprov Maluku Utara maupun dari pihak swasta.

Pada kesempatan itu, Kadis ESDM Suryanto Andili menyebut ada istilah "blok Medan" istilah ini sering di gunakan mantan Gubernur AGK sebagai gambaran pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Istilah itu kemudian diperdalam oleh JPU KPK, Andi Lesmana perihal maksud "Blok Medan" yang dipakai oleh mantan Gubernur AGK.



JPU KPK Andi Lesmana juga menanyakan istilah "Blok Medan" yang sering dipakai apakah merupakan nama perusahan ataukah nama orang.

“Kanapa Medan, kan bisa saja Ternate atau Obi,” cecar Andi Lesmana ke saksi Suryanto Andili.

Mendengar pertanyakan JPU KPK, Suryanto pun menjawab itu saja yang saya tahu.

Meski demikian, Suryanto kembali menyampaikan bahwa istilah blok medan yang dipakai adalah nama orang.“Kalau tidak salah itu Boby Nasution,” ucapnya.

Suryanto juga mengaku bahwa Boby Nasution yang dimaksudkan adalah Wali Kota Medan.



Kadis ESDM Maluku Utara itu juga tidak menampik pernah berkunjung ke Medan bersama AGK. Namun untuk bersilaturahmi untuk membahas terkait dengan investasi di Maluku Utara.

“Kehadiran di Medan itu yang bercerita (terkait investasi), Gubernur, saya hanya mendampingi saja,”kata Suryanto seraya mengaku mewakili Pak Bambang karena sakit.

Tidak hanya itu, Suryanto juga mengatakan kehadirannya di Medan bersama Muhaimin Syarif (UCU), Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu AGK.“Kami bersilaturahmi, dengan salah satu pelaku usaha di Medan,” ungkapnya.

Diketahui, sidang lanjutan AGK dipimpin oleh Majelis Hakim, Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota lainya dengan agenda pemeriksaan saksi. Abdul Gani saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap.

Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Kemudian KPK telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)