Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Pemilik Daycare Depok Terancam 5,5 Tahun Penjara
Kamis, 01 Agustus 2024 - 08:20 WIB
loading...
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana memberikan keterangan kepada media terkait kasus dugaan penganiayaan anak di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam. FOTO/MPI/REFI SANDI
A
A
A
JAKARTA - Pemilik Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok berinisial MI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan balita . Atas perbuatannya, MI terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan pemilik Daycare Wensen School berinisial MI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi. Diketahui MI juga sebagai influencer parenting yang sesekali membahas kekerasan terhadap anak.
Perbuatan MI viral di media sosial. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan pemilik Daycare Wensen School berinisial MI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi. Diketahui MI juga sebagai influencer parenting yang sesekali membahas kekerasan terhadap anak.
Perbuatan MI viral di media sosial. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024.
Lihat Juga :