Jenis Pungutan Pajak Era Kerajaan Majapahit dari Tanah hingga Orang Asing
Kamis, 01 Agustus 2024 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya pajak perdagangan dari pedagang yang antara lain terdiri daribantyagaatauwantyaga, atau sering disebut apeken dan para sambyawahara.
Pemungutan pajak perdagangan ini dilakukan oleh aparat kerajaan yang disebut tuba dagang atau juru dagang terhadap obyek pajak yang berupa komoditas perdagangan.
Adapun dasar pemungutannya disesuaikan dengan jenis komoditasnya, misalnya binatang (kerbau, lembu, kambing, babi dan itik) dasar pengenaannya dihitung berdasarkan jumlah cacahnya yang dinyatakan dengan satuan prana atau tuban.
Kemudian pajak usaha kerajinan yang disebut paure. Pajak ini dikenakan pada kelompok pengrajin yang meliputi kelompok pande dan misra.
Pande adalah pengrajin benda-benda yang terbuat dari logam seperti pande mas (emas), wst (besi), tamra atau tamwaga (tembaga), dang (dandang), gansa (gamelan), kawat (?), glang (pembuat gelang), dadap (perisai panjang), singen- singen.
Misra sekelompok pengrajin bukan barang-barang logam, termasuk antara lain tenun cadar (penenun kain cadar), manganamanam (pembuat barang anyaman),magawe rungki(sejenis payung, sering juga disebut magawe kisi), magawe suri (pembuat sisir), mangula (pembuat gula).
Seperti halnya usaha perdagangan, para pengrajin ini juga diketahui terkena pajak dari gambaran tentang pembatasan usahanya di sebuah sima.
Dasar pengenaan pajaknya tidak berdasarkan jumlah barang hasil kerajinan melainkan dihitung berdasarkan unit kerjanya yang dinyatakan dengan satuan gusali, ububan, wawwan, pareanatau paryyan, ungkapan atau tanek yang merupakan unit kerja para pande (workshop).
Pajak Pemilikan dikaitkan dengan usaha bisnis, yang disebut dengan istilah atitih dan parahu, yang dalam daerah sima tidak dikenai pajak. Alat transportasi ini berupa binatang (kuda, keledai, sapi, dan gajah), kereta, padatt, gerobak sapi yang disebut sasapen giling, dan perahu.
Sebagai negara maritim, Majapahit telah dikenal berbagai jenis perahu yaitu perahu, masungbaran tanpa tundana, parahu pawalijan, parahu banawa, pakbowan, jurag, panggaran, pawalijan, biliran, welah galah dan panggayan (Prasasti Wimalasrama).
Adapun dasar pengenaan pajak bagi masing-masing jenis perahu berbeda-beda, meskipun tidak diketahui jumlah satuannya. Kemudian pajak profesi menjadi jenis pajak yang ditarik oleh pemerintah.
Perkembangan jenis profesi menjadikan pemerintahan Majapahit menarik pajak dari mereka. Apalagi adanya spesialisasi jenis pekerjaan sebagai mata pencaharian hidup.
Pemungutan pajak perdagangan ini dilakukan oleh aparat kerajaan yang disebut tuba dagang atau juru dagang terhadap obyek pajak yang berupa komoditas perdagangan.
Adapun dasar pemungutannya disesuaikan dengan jenis komoditasnya, misalnya binatang (kerbau, lembu, kambing, babi dan itik) dasar pengenaannya dihitung berdasarkan jumlah cacahnya yang dinyatakan dengan satuan prana atau tuban.
Kemudian pajak usaha kerajinan yang disebut paure. Pajak ini dikenakan pada kelompok pengrajin yang meliputi kelompok pande dan misra.
Pande adalah pengrajin benda-benda yang terbuat dari logam seperti pande mas (emas), wst (besi), tamra atau tamwaga (tembaga), dang (dandang), gansa (gamelan), kawat (?), glang (pembuat gelang), dadap (perisai panjang), singen- singen.
Misra sekelompok pengrajin bukan barang-barang logam, termasuk antara lain tenun cadar (penenun kain cadar), manganamanam (pembuat barang anyaman),magawe rungki(sejenis payung, sering juga disebut magawe kisi), magawe suri (pembuat sisir), mangula (pembuat gula).
Seperti halnya usaha perdagangan, para pengrajin ini juga diketahui terkena pajak dari gambaran tentang pembatasan usahanya di sebuah sima.
Dasar pengenaan pajaknya tidak berdasarkan jumlah barang hasil kerajinan melainkan dihitung berdasarkan unit kerjanya yang dinyatakan dengan satuan gusali, ububan, wawwan, pareanatau paryyan, ungkapan atau tanek yang merupakan unit kerja para pande (workshop).
Pajak Pemilikan dikaitkan dengan usaha bisnis, yang disebut dengan istilah atitih dan parahu, yang dalam daerah sima tidak dikenai pajak. Alat transportasi ini berupa binatang (kuda, keledai, sapi, dan gajah), kereta, padatt, gerobak sapi yang disebut sasapen giling, dan perahu.
Sebagai negara maritim, Majapahit telah dikenal berbagai jenis perahu yaitu perahu, masungbaran tanpa tundana, parahu pawalijan, parahu banawa, pakbowan, jurag, panggaran, pawalijan, biliran, welah galah dan panggayan (Prasasti Wimalasrama).
Adapun dasar pengenaan pajak bagi masing-masing jenis perahu berbeda-beda, meskipun tidak diketahui jumlah satuannya. Kemudian pajak profesi menjadi jenis pajak yang ditarik oleh pemerintah.
Perkembangan jenis profesi menjadikan pemerintahan Majapahit menarik pajak dari mereka. Apalagi adanya spesialisasi jenis pekerjaan sebagai mata pencaharian hidup.
Lihat Juga :