Sidang Kasus Dago Elos Bandung, Muller Bersaudara Didakwa Palsukan Dokumen

Selasa, 30 Juli 2024 - 13:50 WIB
loading...
Sidang Kasus Dago Elos...
Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller didakwa memalsukan dokumen dan surat untuk mengklaim jadi pemilik lahan Dago Elos Kota Bandung. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) didakwa memalsukan dokumen dan surat untuk mengklaim sebagai pemilik lahan Dago Elos, Kota Bandung.

Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar Sunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/7/2024).



Dengan surat dan dokumen tersebut kedua terdakwa HHM dan DRM mengklaim lahan Dago Elos yang telah dihuni ratusan warga itu.

Akibat perbuatannya, terdakwa HHM dan DRM didakwa melanggar pasal berlapis. Terdakwa HHM dan DRM disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka untuk mengklaim sebagai ahli waris Goerge Hendrik Muller, orang berkewarganegaraan Belanda.



Dalam kasus ini, Muller bersaudara didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Goerge mengklaim pemilik lahan Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi," ujar Sunarto.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur jaksa, ternyata akta kelahiran HHM dan DRM nonidentik atau palsu. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan dan penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.

“Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 (HHM) dan terdakwa 2 (DRM), tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan,” kata Sunarto dalam dakwaannya.

Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742.

JPU menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan konvensi Undang-undang Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut,” tutur Sunarto.

“Kemudian, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut. Tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat,” ucap Sunarto.

Dengan klaim ini, ujar JPU, Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung.

Padahal, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos dan pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemkot Bandung.

“Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp546 miliar,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)