RPA Perindo Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual hingga Tuntas
Selasa, 30 Juli 2024 - 07:18 WIB
loading...
A
A
A
"Kasus ini berujung pada keingintahuan orang tua (bapak) terhadap temen laki-lakinya sehingga rasanya ini yang menjadi kuncinya dari kasus ini," jelasnya.
Sebelumnya, dia menjelaskan kronologi peristiwa HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa, korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.
"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan 'tidak apa-apa'. Kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek, itu modus terlapor," katanya.
Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun."
Sebelumnya, dia menjelaskan kronologi peristiwa HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa, korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.
"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan berkata 'ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan 'tidak apa-apa'. Kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek, itu modus terlapor," katanya.
Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan mengawasi kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal.
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun."
(zik)
Lihat Juga :