Mengurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Terapkan Pengurangan Pokok PBB

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:00 WIB
loading...
Mengurangi Beban Wajib...
Kebijakan pengurangan pokok PBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. dok.Bapenda DKI
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang tahun 2024.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024,” ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat direalisasikan secara optimal.

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Pengurangan Pokok
Pengurangan Pokok tepatnya terdapat pada Bab 3 Pasal 7 yang menjelaskan:

1. Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.

2. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:

A. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

B. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

C. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

♦ Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Babak Pertama: Gol Ole...
Babak Pertama: Gol Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Ungguli Mozambik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved