Dear Warga Jambi, Ini Maklumat Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Senin, 29 Juli 2024 - 10:38 WIB
loading...
Dear Warga Jambi, Ini...
Pemprov Jambi bersama Polri dan TNI tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAMBI - Pemprov Jambi bersama Polri dan TNI tidak main-main dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Jambi. Mereka mengeluarkan maklumat secara tegas bagi pembakar lahan akan dipidana 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

”Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono kepada SINDOnews, Senin (29/7/2024).

Menurut dia, pembakaran hutan dan lahan dapat merusak lingkungan dan juga dapat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat.Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Baca Juga: Terjadi 18 Kebakaran Lahan, Palangkaraya Siaga Bencana Karhutla

Kasubbin Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, maklumat Polda Jambi ini berisi tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Jambi ditandatangani langsung Kapolda Jambi pada 25 Juli 2024.

Dia menambahkan, pembakaran hutan dan lahan adalah merupakan perbuatan kejahatan atau tindak pidana karena menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan hidup seperti flora dan fauna.

“Selain itu dapat mengganggu kesehatan yang diakibatkan oleh asap dan juga gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian,” katanya.

Baca Juga: Karhutla di Muaro Jambi, 5 Hektare Lahan Perkebunan Warga Terbakar

Terhadap hutan dan lahan yang dibakar, ungkapnya, akan dikenakan status quo. “Sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkrah),” sebut Amin.

Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Rachmad menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait guna menghadapi tantangan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara efektif.

“Komitmen TNI dalam mendukung upaya pencegahan serta penanggulangan bencana lingkungan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya



Terpisah, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa bencana karhutla menimbulkan dampak negatif yang luar biasa. “Karhutla ini memiliki dampak yang luar biasa, selain menimbulkan kerusakan lahan, namun juga mengganggu kesehatan masyarakat,” katanya.

Pada tahun 2015 dan 2019 lalu, masyarakat sangat merasakan dampak buruk yang diakibatkan karhutla, selain berdampak pada kesehatan masyarakat, namun juga mengganggu aktivitas transportasi.

”Saya mengimbau agar seluruh elemen harus saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan karhutla. Tetap siaga dan waspada, kita lakukan upaya antisipasi sedini mungkin, sehingga tidak terjadi lagi karhutla di Provinsi Jambi,” harap Gubernur.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Angin Kencang Terjang...
Angin Kencang Terjang Klaten, Karhutla Muncul di Nunukan
Gelar Riau Bhayangkara...
Gelar Riau Bhayangkara Run 2026, Kapolda Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Ekologis
El Nino Diprediksi Mulai...
El Nino Diprediksi Mulai Pertengahan 2026, BMKG: Waspada Potensi Karhutla
Kolaborasi dan Deteksi...
Kolaborasi dan Deteksi Dini Hadapi Ancaman Karhutla 2026
814 Bencana Terjadi...
814 Bencana Terjadi Sepanjang 2026, BNPB: Banjir dan Cuaca Ekstrem Mendominasi
Rekomendasi
Kasus Mobil Listrik...
Kasus Mobil Listrik Meledak Tinggi, Ahli Otomotif Angkat Bicara
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved