Maju di Pilkada, Petahana Harus Cuti Selama Masa Kampanye
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
A
A
A
"Calon Petahana kembali menjalankan tugasnya sebagai bupati dan wakil bupati pada tanggal 6 Desember atau setelah masa kampanye berakhir," jelas Rizal.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan ditemui usai Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 mengatakan mengantisipasi penyalagunaan fasilitas negara oleh Petahana yang maju di pilkada serentak 2020, petahana diharuskan cuti.
"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap fasilitas negara guna mengantisipasi penyalagunaan dalam kampanye pilkada," ujarnya.
Baca Juga: KPU Tana Toraja Pastikan PPDP Tidak Terpapar COVID-19
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan ditemui usai Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja 2020 mengatakan mengantisipasi penyalagunaan fasilitas negara oleh Petahana yang maju di pilkada serentak 2020, petahana diharuskan cuti.
"Kami tetap melakukan pengawasan terhadap fasilitas negara guna mengantisipasi penyalagunaan dalam kampanye pilkada," ujarnya.
Baca Juga: KPU Tana Toraja Pastikan PPDP Tidak Terpapar COVID-19
(agn)
Lihat Juga :