Maju di Pilkada, Petahana Harus Cuti Selama Masa Kampanye

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
Maju di Pilkada, Petahana...
Para petahanan harus melakukan cuti saat menjalani masa kampanye. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A A A
TORAJA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, menyatakan Petahana yang akan maju pada Pilkada Tana Toraja 2020 diharuskan cuti selama masa kampanye.

"Jika Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja atau Petahana memutuskan ikut pada Pilkada 2020 tidak perlu mundur dari jabatannya. Petahana hanya diwajibkan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara, yakni selama 72 hari," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa.

Baca Juga: Pakai APD Lengkap, PPDP Lakukan Coklit di Rujab Bupati Tana Toraja

Rizal mengatakan, sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 , pendaftaran pencalonan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang. Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye 26 September-5 Desember 2020.

Selama masa cuti kampanye, petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Seperti, rumah jabatan, kendaraan dinas serta melepaskan seluruh tanggungan negara sebagai petahana.

"Seluruh fasilitas yang ditanggung oleh negara harus dilepaskan petahana selama masa cuti kampanye," jelas Rizal

Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang maju di Pilkada , akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah hingga masa cuti kampanye petahana berakhir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Kreatif, TPS di Bogor...
Kreatif, TPS di Bogor Gelar Pesta Halloween untuk Tarik Minat Pemilih
Ahmad Luthfi Unggul...
Ahmad Luthfi Unggul di TPS Tempatnya Nyoblos, Raup 234 Suara
Bobby-Surya Kalah Telak...
Bobby-Surya Kalah Telak di TPS Edy Rahmayadi, Hanya Raih 65 Suara
Bikin Emak-Emak Senang,...
Bikin Emak-Emak Senang, TPS di Yogya Bebaskan Pencoblos Bawa Pulang Sayuran
TPS di Surabaya Ini...
TPS di Surabaya Ini Tarik Minat Warga untuk Nyoblos dengan Nuansa Khas Pecinan
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved