Maju di Pilkada, Petahana Harus Cuti Selama Masa Kampanye
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:06 WIB
loading...
Para petahanan harus melakukan cuti saat menjalani masa kampanye. Foto: Ilustrasi/Sindonews
A
A
A
TORAJA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja, menyatakan Petahana yang akan maju pada Pilkada Tana Toraja 2020 diharuskan cuti selama masa kampanye.
"Jika Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja atau Petahana memutuskan ikut pada Pilkada 2020 tidak perlu mundur dari jabatannya. Petahana hanya diwajibkan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara, yakni selama 72 hari," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa.
Baca Juga: Pakai APD Lengkap, PPDP Lakukan Coklit di Rujab Bupati Tana Toraja
Rizal mengatakan, sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 , pendaftaran pencalonan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang. Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye 26 September-5 Desember 2020.
Selama masa cuti kampanye, petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Seperti, rumah jabatan, kendaraan dinas serta melepaskan seluruh tanggungan negara sebagai petahana.
"Seluruh fasilitas yang ditanggung oleh negara harus dilepaskan petahana selama masa cuti kampanye," jelas Rizal
Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang maju di Pilkada , akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah hingga masa cuti kampanye petahana berakhir.
"Jika Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja atau Petahana memutuskan ikut pada Pilkada 2020 tidak perlu mundur dari jabatannya. Petahana hanya diwajibkan cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara, yakni selama 72 hari," ujar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa.
Baca Juga: Pakai APD Lengkap, PPDP Lakukan Coklit di Rujab Bupati Tana Toraja
Rizal mengatakan, sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2020 , pendaftaran pencalonan dilaksanakan pada 4-6 September mendatang. Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 23 September 2020 dan masa kampanye 26 September-5 Desember 2020.
Selama masa cuti kampanye, petahana juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun. Seperti, rumah jabatan, kendaraan dinas serta melepaskan seluruh tanggungan negara sebagai petahana.
"Seluruh fasilitas yang ditanggung oleh negara harus dilepaskan petahana selama masa cuti kampanye," jelas Rizal
Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang maju di Pilkada , akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah hingga masa cuti kampanye petahana berakhir.
Lihat Juga :