Total Kasus Kematian COVID-19 di Jabar Mencakup ODP dan PDP Meninggal Dunia
Jum'at, 01 Mei 2020 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
Selain pencatatan kasus kematian akibat COVID-19, Berli juga memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru WHO.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memperlakukan jenazah terkonfirmasi positif maupun suspect COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19.
"Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi," ujar Berli yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar itu.
Dari prinsip tersebut, lanjut Berli, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar, yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memperlakukan jenazah terkonfirmasi positif maupun suspect COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19.
"Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi," ujar Berli yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar itu.
Dari prinsip tersebut, lanjut Berli, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.
Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar, yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
Lihat Juga :