Total Kasus Kematian COVID-19 di Jabar Mencakup ODP dan PDP Meninggal Dunia

Jum'at, 01 Mei 2020 - 21:53 WIB
loading...
Total Kasus Kematian COVID-19 di Jabar Mencakup ODP dan PDP Meninggal Dunia
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar yang juga Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani. Foto/Dok.Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat menyatakan, kasus kematian di Jabar, mencakup pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) baik positif terjangkit COVID-19 maupun negatif yang meninggal dunia.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani mengatakan, angka kumulatif kematian akibat COVID-19 bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes polymerase chain reaction (PCR), melainkan juga termasuk PDP dan ODP yang meninggal dunia.

Menurut Berli, pencatatan kasus kematian akibat COVID-19 tersebut sejalan dengan pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa orang yang meninggal bergejala klinis diduga COVID-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi.

"Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi COVID-19 maupun yang suspek COVID-19," terang Berli, Jumat (1/5/2020).

"Kalau data PDP yang meninggal sebagian sudah masuk ke Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal negatif COVID-19," sambungnya.

Selain pencatatan kasus kematian akibat COVID-19, Berli juga memastikan bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan sudah mendapat sosialisasi dan menerapkan pedoman terbaru WHO.

Tidak hanya itu, pihaknya juga memperlakukan jenazah terkonfirmasi positif maupun suspect COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO. Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19.

"Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi," ujar Berli yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar itu.

Dari prinsip tersebut, lanjut Berli, ada ketentuan umum pemulasaran jenazah. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

Kemudian, menerapkan kewaspadaan standar, yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)