Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dari Dakwaan Pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Rabu, 24 Juli 2024 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Hakim lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata. Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Tidak apa-apa. Yang penting tuhan yang membuktikan," katanya.
Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, dia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Baca juga; Profil Anggota DPR Edward Tannur yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Ronald Tannur tak mampu membendung air mata. Dia menyebut, bahwa putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Tidak apa-apa. Yang penting tuhan yang membuktikan," katanya.
Terkait apakah akan melakukan upaya hukum lain mengingat dirinya sudah menjalani masa hukuman, dia menyebut hal itu akan diserahkan pada kuasa hukumnya. "Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," ungkapnya.
Baca juga; Profil Anggota DPR Edward Tannur yang Anaknya Aniaya Pacar hingga Tewas
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rahmat hanya menyatakan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah," ucapnya singkat.
Lihat Juga :