Target PAD Pangandaran Selama 3 Tahun Tidak Tercapai

Jum'at, 19 Juli 2019 - 15:05 WIB
Target PAD Pangandaran...
Target PAD Pangandaran Selama 3 Tahun Tidak Tercapai
A A A
PANGANDARAN - Selama tiga tahun capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pangandaran tidak tercapai. Ketidak tercapaian target PAD di Kabupaten Pangandaran tersebut terjadi lantaran beberapa faktor, di antaranya dari aspek pengawasan atau penetapan target pendapatan yang terlalu tinggi.

Salah satu PAD yang tidak tercapai ada tiga di antaranya pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah yang sah.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, jika masalahnya di penetapan target, pihak DPRD ikut bertanggungjawab karena setiap APBD di Perda kan. "Setiap tahun DPRD ikut dalam pembahasan dan persetujuan Perda," kata Iwan Jumat, (19/7/2019).

Iwan menambahkan, tidak tercapainya target tersebut, harusnya menjadi acuan dalam pembahasan APBD perubahan. "Kalau memang targetnya terlalu tinggi, ini harus menjadi evaluasi bersama," tambahnya.

Iwan menjelaskan, Laporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 sudah disampaikan oleh Bupati Kabupaten Pangandaran. "Laporan tersebut sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2006 terkait keuangan daerah," jelas Iwan.

Dipaparkan Iwan, dalam LKPJ tahun 2018 dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018 ada beberapa perbedaan angka. "Perbedaan angka tersebut juga yang jadi bahan evaluasi karea bagaimanapun hal tersebut merupakan laporan kepada Negara," terangnya.

Penyampaian laporan berdasarkan regulasi paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. "Seluruh Fraksi sebanyak 6 Fraksi di DPRD juga sudah menyampaikan pandangan umum dan semuanya setuju," paparnya.

Dari kesulurahn pandangan Fraksi tidak terlalu detail hingga ke masalah angka, padahal ada beberapa yang tidak tercapai.

Iwan menjelaskan, DPRD telah melakukan pembahsan dan evaluasi hasil penyampaian Raperda Pertanggunjawaban APBD tahun 2018. "Yang dibahas mengenai retribusi yang sangat jomplang dengan target yang telah ditentukan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1416 seconds (0.1#10.140)