Ekshumasi dan Autopsi Ulang Afif Maulana Belum Direspons Kapolri, Ini Kata LBH Padang
Selasa, 23 Juli 2024 - 17:06 WIB
loading...
Direktur LBH Padang, Indira Suryani. Foto/Rus Akbar
A
A
A
PADANG - Meski sudah ada lampu hijau dari Kapolri dan Kapolda untuk melakukan ekshumasi (penggalian kubur) dan autopsi ulang terhadap Afif Maulana (13), yang ditemukan meninggal di bawah jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024, hingga kini respons tertulis resmi belum diterima.
Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani, inisiatif ekshumasi datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM. Keluarga Afif telah dimintai keterangan di Jakarta dan menyetujui ekshumasi tersebut.
“Keluarga sempat menyatakan ketidakmampuan mereka untuk membiayai ekshumasi itu. Komnas HAM dan KPAI berkomitmen akan menanggung biaya melalui pembiayaan negara. Koordinasi sebenarnya sudah dimulai sejak 16 Juli, namun surat resmi dari pihak kepolisian belum diterbitkan,” ungkap Indira, Selasa (23/7/2024).
Indira menambahkan, meskipun Kapolri dan Kapolda sudah memberi izin secara lisan, KPAI menginginkan konfirmasi tertulis yang menyatakan persetujuan untuk ekshumasi dan penggunaannya dalam proses hukum. “Surat permohonan sudah dimasukkan oleh KPAI pada 16 Juli lalu, namun belum ada respons sampai saat ini,” ujar Indira.
Baca Juga: LBH PP Muhammadiyah Surati Kapolri Minta Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Afif Maulana
Menurut Direktur LBH Padang, Indira Suryani, inisiatif ekshumasi datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM. Keluarga Afif telah dimintai keterangan di Jakarta dan menyetujui ekshumasi tersebut.
“Keluarga sempat menyatakan ketidakmampuan mereka untuk membiayai ekshumasi itu. Komnas HAM dan KPAI berkomitmen akan menanggung biaya melalui pembiayaan negara. Koordinasi sebenarnya sudah dimulai sejak 16 Juli, namun surat resmi dari pihak kepolisian belum diterbitkan,” ungkap Indira, Selasa (23/7/2024).
Indira menambahkan, meskipun Kapolri dan Kapolda sudah memberi izin secara lisan, KPAI menginginkan konfirmasi tertulis yang menyatakan persetujuan untuk ekshumasi dan penggunaannya dalam proses hukum. “Surat permohonan sudah dimasukkan oleh KPAI pada 16 Juli lalu, namun belum ada respons sampai saat ini,” ujar Indira.
Baca Juga: LBH PP Muhammadiyah Surati Kapolri Minta Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Afif Maulana
Lihat Juga :