Tangkap Ikan dengan Cara Disetrum, Nelayan Mendawai Diamankan

Rabu, 17 Juli 2019 - 07:17 WIB
Tangkap Ikan dengan Cara Disetrum, Nelayan Mendawai Diamankan
Tangkap Ikan dengan Cara Disetrum, Nelayan Mendawai Diamankan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Kedapatan menangkap ikan dengan cara disetrum, seorang pria paruh baya SA (56) warga Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, diamankan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.

Kasatpolair Iptu Herbet mengatakan, saat diamankan tersangka SA sedang melancarkan aksinya di Perairan Gosong Pasir daerah aliran sungai (DAS) Lamandau Kelurahan Mendawai pada Selasa (16/7/19) sekira pukul 01.30 WIB.

"Pelaku mencari ikan dengan menggunakan aki yang ditaruh diatas perahu, kemudian disambungkan dengan alat penangkap menggunakan sebilah batang aluminium untuk menyetrum ikan. Nah cara ini tidak diizinkan karena membahayakan bagi pelakunya mau pun keberlangsungan hidup biota laut," ujar Iptu Herbet di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2019).

Dalam kasus ini, Satpolair mengamankan barang bukti berupa 1 unit klotok/getek berikut mesinnya, 6 buah Accu 32 ampere, 1 buah stik alumunium, 1 buah serok/kalau, 1 lampu senter merk Kiseki dan Ikan serta udang hasil menyetrum sebanyak 3,5 kg.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kobar, dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B UU RI No.45 tahun 2009 Tentang Perikanan. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3271 seconds (0.1#10.140)