Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat 2 Kali Diracun Sebelum Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anaknya
Senin, 22 Juli 2024 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, ketiga tersangka, yakni JH (45), anak pertama korban SNA (22), dan pacar anak korban bernama HP (22) ditahan polisi.
Baca juga: 5 Pencuri Tiang Kabel Optik di Bekasi Ditangkap Warga, Salah Satunya Diduga Oknum Polisi
Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. Selanjutnya Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun. Pasal 351 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
Baca juga: 5 Pencuri Tiang Kabel Optik di Bekasi Ditangkap Warga, Salah Satunya Diduga Oknum Polisi
Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. Selanjutnya Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun. Pasal 351 ayat (3) ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :