Kusnadi Tak Tahu 4 Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Dana Hibah

Senin, 22 Juli 2024 - 14:44 WIB
loading...
Kusnadi Tak Tahu 4 Anggota...
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 4 anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Namun, lembaga antirasuah itu tidak menjelaskan lebih detail identitas dari para tersangka yang dimaksud. Begitu juga total tersangka dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku tidak tahu. Bahkan, politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan ketidaktahuan tersebut dengan tertawa kecil.

Baca juga; Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Bawa Seorang ASN

“Waduh saya tidak tahu, hehehehehehe. Nggak tahu saya, hahahahaha,” kata Kusnadi seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (22/7/2024).

Kusnadi juga enggan menjawab terkait kabar bahwa dirinya merupakan salah satu dari empat tersangka kasus dana hibah. Kusnadi mengatakan, selama tahun 2024 ini, dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dana hibah.

“Nama saya memang Kusnadi kan. Ya dari dulu orang tua saya memberi nama Kusnadi. Kalau menyikapi, apa yang mau disikapi. Saya tidak tahu (ada empat anggota DPRD Jatim jadi tersangka). Nggak tahu saya,” katanya sembari tertawa.

Namun, dirinya tidak membantah bahwa pernah diperiksa sewaktu KPK melakukan penyidikan tersangka Sahat Tua Simanjuntak. “Dulu-dulu iya,” ujarnya sembari berjalan menuju ruang transit di Gedung DPRD Jatim.

Baca juga; Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Dokumen hingga Uang

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara karena terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jatim senilai Rp5 miliar.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Selain itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama 4 tahun setelah menjalani pidana. Dalam perkara ini, Sahat dijerat dengan Pasal 12 a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Disanksi Imbas Merokok...
Disanksi Imbas Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Gerindra Panggil Anggota...
Gerindra Panggil Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Berita Terkini
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved